PURWAKARTA - Selama dua pekan terakhir, Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mengungkap lima kasus pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan pengungkapan itu polisi menangkap sebanyak 10 tersangka yang berhasil ditangkap.
Dari hasil penangkapan para pelaku kejahatan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor, sebuah pahat yang sudah di modifikasi, sebuah golok, dua lembar STNK, dua buku BPKB motor, satu kunci kotak motor, lima unit handphone berbagai merek, enam buah besi, satu unit laptop, uang tunai jutaan rupiah, satu buah tas gendong, satu buah tas selempang dan satu buah dompet, serta dua monitor modul borfile.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pengungkapan ini adalah hasil kerja sama Satreskrim Polres Purwakarta dan Unit Reskrim di Polsek jajaran.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini berbeda-beda. Di antaranya ada yang melakukan pembongkaran rumah, merusak kunci kendaraan, mengambil barang dan lainnya," ucap AKBP Suhardi Hery Haryanto, saat menggelar konferensi pers, pada Senin, 29 November 2021.
Dijelaskannya, para pelaku ini beraksi di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Purwakarta dan para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda.
Hery menuturkan, para tersangka ini diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
"Mereka akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Kapolres menyebut, seiring dengan dilakukan patroli secara intensif, angka kriminalitas pun semakin menurun.
"Artinya situasi kamtibmas kaitannya dengan angka kriminalitas ada penurunan. Kita berharap kedepan Kabupaten Purwakarta menjadi aman dan nyaman," pungkas AKBP Suhardi Hery Haryanto.
(Eric)