GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

LARM-GAK Desak Kasatpol PP Surabaya Agar Anggotanya di Pecat Dan di Proses Secara Hukum

 


Surabaya, - JELAJAHPOS.COM Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) dan  Organisasi Masyarakat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) angkat bicara terkaitan kasus dugaan pemerkosaan oknum Satpol PP inisal KTI terhadap Mawar (nama samaran) salah satu Pemandu Lagu di Karaoke M9 yang ada Jalan Kalirungkut, (31/3/2022).


“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas Camat Semampir, Yongki yang mengatakan oknum Satpol PP yang bersangkutan (KTI) sudah diberhentikan dari staf Kecamatan Semampir,” ujarnya 


Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma meminta dan mengingatkan Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy supaya kejadian serupa tidak terulang lagi dan Kasatpol PP Surabaya harus mengusut tuntas kasus ini dan perlu sangat di duga pelaku mempunyai kelompok dugem (dunia gemerlap) yang juga anggota Satpol PP Kota Surabaya, karena bukan sekali ini anggota Satpol PP Kota Surabaya berbuat ulah di tempat hiburan malam.


Baihaki Akbar, juga meminta jangan sampai mereka para petinggi dan anggota Satpol PP menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk melakukan perbuatan yang tidak patut, di tempat-tempat yang seharusnya diawasi dan diberi sanksi jika menemukan pelanggaran Peraturan Daerah. 


Baihaki Akbar, juga meminta kepada Kasatpol PP kota Surabaya untuk tidak hanya memecat oknum Satpol PP tersebut, menurut Kami juga harus diproses secara hukum supaya membuat jera pelaku dan menjadi pelajaran bagi Petinggi dan Anggota Satpol PP lainnya. 


“Yang juga penting, semua personel Satpol PP harus menjalani tes urin, sebagai antisipasi awal agar mereka tidak ikut larut dan berkawan dengan narkoba,” pungkasnya.


Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan laporan polisi terkait kasus pemerkosaan terhadap PL Karaoke M9 dan saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).“3 orang saksi sudah diperiksa dan menunggu hasil visum,” ujarnya.

Laporan : Baihaki

Type above and press Enter to search.