GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional serta penyerahan SK P3K


JELAJAHPOS.COM Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional serta penyerahan SK pengangkatan P3K guru tahap II formasi Tahun 2021 lingkup Pemkab Soppeng 

Pada pukul 09.00 Wita Bertempa Ruang di Pola Kantor Bupati. (25 Mei 2022)



Kegiatan  Hj. Andi Maria Razak, SE (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng :

DASAR PELAKSANAAN Kegiatan :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun

2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Pemerintah Republik

Indonesia Nomor 17 Tahun 2020

tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

tentang Manajemen Pegawai Negeri

Sipil;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49

Tahun 2018 tentang Manajemen  perjanjian Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

4. Keputusan Bupati Soppeng Nomor

278/IV/2022 tentang Pengangkatan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahap II Formasi Tahun 2021.


Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan yaitu:

1. Pelantikan dan pengambilan

sumpah Jabatan Pejabat Fungsional

dimaksudkan sebagai inplementasi

dari Peraturan Pemerintah Nomor

17 Tahun 2020 tentang Perubahan

Atas Peraturan Pemerintah Nomor

11 Tahun 2017 tentang Manajemen

Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat

dalam jabatan harus dilantik dan

mengangkat sumpah/janji jabatan

menurut agama atau kepercayaan

terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2. Penyerahan SK P3K Tahap II

Kabupaten Soppeng Formasi Tahun

2021 ini dimaksudkan agar para

peserta yang lulus melalui tahapan

seleksi dapat segera melaksanakan

tugas dan tanggung jawabnya pada

unit penempatan yang telah ditentukan;

3. Agar seluruh ASN yang telah dilantik dan disumpah maupun yang telah menerima SK dapat memberikan kontribusi nyata pada bidang tugasnya

sehingga dapat menunjang percepatan pelaksanaan Pembangunan khususnya dalam mewujudkan visi misi  Pemerintah Soppeng yakni " Soppeng lebih melayani, maju dan sejahtera.


Sesuai hasil yang ditetapkan oleh

BKN menyatakan bahwa sebanyak 

58 Peserta dinyatakan Lulus terdiri

dari 13 orang pria dan 45 orang wanita, telah ditetapkan Nomor Induk P3K oleh

Kantor Regional IV BKN Makassar 

dan akan diserahkan Surat keputusannya pada hari ini. 


Adapun jumlah ASN yang akan

dilantik dan diambil sumpahnya 

dalam jabatan fungsional pada hari ini

sebanyak 136 Orang, dengan rincian

sebagai berikut:

- Tenaga guru : 32 Orang

- Tenaga kesehatan : 56 Orang;

- Tenaga teknis : 17 Orang;

- Tenaga penyuluh pertanian yang

juga sebanyak 31 Orang merupakan

tenaga P3K.


Sambutan Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak :

Hari ini adalah merupakan hari suatu sangat bersejarah yang sangat membanggakan bagi kita dan menyaksikan kepada saudara –saudara kita yang telah menerima Surat Keputusan sebanyak 58 orang yang telah terpilih lulus sampai seleksi pada tahapnya dan tentu menjadi hal yang luar biasa karena pengabdiannya sehingga dapat secara resmi sudah memegang suatu Surat Keputusan. Oleh karena itu, wujudkanlah rasa syukur atas amanah yang diembankan ini dalam bentuk semangat dan kinerja saudara dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab.


Seperti halnya P3K Guru Tahap I

yang telah menerima SK dan

melaksanakan tugas dan tanggung

jawabnya, maka diharapkan juga 

pada P3K Guru Tahap II ini agar dapat

langsung memberikan kontribusi

nyata sesuai tupoksi masing-masing.


Sebagai P3K hendaknya mengabdikan diri untuk kepentingan bangsa, negara dan masyarakat melalui bidang keprofesiannya masing-masing

dan terus mengembangkan diri untuk

membina karier. Segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, tunjukkan kinerja yang baik, karena saudara sekalian telah menjadi bagian dari birokrasi pemerintah Kabupaten Soppeng. 


 Turut Hadir: Wakil Bupati Soppeng,  Sekertaris Daerah Kab. Soppeng.

Type above and press Enter to search.