GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Dinas PUTR Bone Putus Kontrak Proyek Taccipi Tokaseng LAP Laporkan Panitia Lelang ULP Pemkab Bone ke KEJATI SULSEL


JELAJAHPOS.COM Pengerjaan ruas Jalan Taccipi - Tokaseng saat ini telah dilaporkan oleh Aktivis Laskar Arung Palakka ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sul-Sel pada 28 Juni 2022. Andi Akbar menduga adanya indikasi KKN  atas pekerjaan proyek pengaspalan dan peningkatan ruas jalan Taccipi-Tokaseng.


Diketahui bahwa nilai kontrak Proyek Taccipi Tokaseng sebesar Rp. 10 Milyar yang dikerjakan oleh CV. Yusran Karya Pratama, Namun ditengah jalan terjadi masalah.


Dalam pelaksanaan proyek jalan yang menghubungkan desa Taccipi dan Kelurahan Tokaseng, dijumpai praktek praktek yang tidak sesuai isi kontrak. Bahkan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut diketahui Tidak Mampu Menyelesaikan pekerjaannya hingga 100 persen.


Ketua umum Aktivis Laskar Arung Palakka, Andi Akbar dalam rilisnya mengatakan proyek  tersebut memang Dari Proses tender di Panitia Lelang ULP Pemkab Bone banyak Kami Dengar Permainan, Bahkan Menurut informasi Ada Perusahaan yang Sempat Menyanggah Namun tidak Di indahkan oleh Pihak ULP Pemkab Bone 


Kami juga mendapatkan Banyak Pekerjaan yang Asal Kerja yang mengakibatkan Banyaknya Kerekatakan Pada Permukaan Aspal dan juga Tidak Ada Penggunaan prime coat atau lapis resep di buktikan tidak ada bercak prime coat sekitar Lokasi pengaspalan serta Fhinising Permukaan Aspal terlihat tidak Rapih dan bergelombang di duga menggunakan metode kerja yang Salah.


Sementara itu, Kepala Dinas PU Askar menyampaikan Iyye pekerjaan ini memang belum selesai hanya karena rekanannya tidak mampu menyelesaikan setelah diberi kesempatan makanya kontraknya di putus


Oleh karena itu pihak Aktivis Laskar Arung Palakka mendesak pihak Kejati Sulsel untuk segera memeriksa seluruh pihak terkait dan membentuk tim pencari fakta untuk mengusut kasus Korupsi Kolusi Nepotisme yang terjadi dalam proyek tersebut.tutupnya(**)

Type above and press Enter to search.