Soppeng, JELAJAHPOS.COM - Peristiwa pembunuhan seorang wanita di Amessangeng Desa Pising Kecamatan Donri Donri Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan tentu menggegerkan bagi semua orang.
Bagaimana tidak menggegerkan, Korban diketahui yaitu per. UK ( 36 ) ditemukan tewas bersimbah darah oleh kedua anaknya dikediamannya pada Sabtu 25/06 pukul 00.05 Wita.
Dan yang lebih mencengangkan lagi pelaku pembunuhan ternyata mantan suaminya sendiri M alias S (40) warga leworeng yang menyerahkan diri seusai menghabisi mantan istrinya.
Melalui penyidikan unit PPA Polres Soppeng semuanya terungkap, hal itu dijelaskan oleh Kapolres Soppeng AKBP. Santiaji Kartasmita, S.I.K di Aula Patria Tama lantai 2 Mapolres Soppeng melalui konferensi pers, Senin (27/6/22).
Dalam Konferensi Pers Kapolres Soppeng menjelaskan kronologi dan motif pembunuhan tersebut " Pada saat kejadian pelaku sekitar hari sabtu pukul 00.05 wita terduga pelaku masuk kerumah dengan cara memanjat tembok, pelaku langsung menuju kamar korban membawa sebilah badik, korban sementara tidur bersama kedua anaknya, pelaku memastikan posisi tidur dan langsung menikam dada, mengenai bagian tulang kemudian ke punggung, setelah menikam pelaku disaksikan oleh anak korban berusaha keluar dari kamar
Motif pelaku melakukan pembunuhan adalah pelaku masih berharap rujuk namun keinginannya bertepuk sebelah tangan, dan pelaku menduga mantan istrinya menjalin hubungan dengan lelaki lain yang membuat pelaku cemburu, akhirnya pelaku mendatangi rumah korban dan menusuk korban sebanyak 19 kali yang menyebabkan korban UK menghembuskan nafas terakhirnya, Ungkap Kapolres.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 340 sub 338 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun ,ditetapkanya pasal ini karena memenuhi unsur pembunuhan berencana,Katanya lagi.
Kapolres Soppeng memastikan pelaku sudah ditahan di Rutan Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan sebuah badik, handphone dan pakaian korban. ( **)