Foto Ilustrasi (net) |
Jombang, I JELAJAHPOS.com - Seorang siswi kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Kecamatan Sumobito, Jombang kerap dicabuli ayah tirinya hingga takut pulang. Gadis berusia 14 tahun ini mengalami pencabulan sejak 4 tahun lalu.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan sehari-hari korban hidup bersama ibu kandung dan ayah tirinya berinisial BD (51). Keluarga ini tinggal indekos di Kecamatan Sumobito. Karena kos, siswi kelas 2 MTS itu tidur seranjang dengan ibu dan ayah tirinya.
Perilaku korban berubah sejak Juni 2022 lalu. Gadis 14 tahun itu takut pulang selama ibunya belum ada di kamar kos. Ia memilih bermain ke rumah temannya sambil menunggu ibunya pulang kerja di pabrik sepatu. Sementara BD, ayah tirinya adalah pengangguran
"Setelah ditanya-tanya oleh ibunya karena takut pulang, korban akhirnya mengaku," kata Giadi kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Kepada ibu kandungnya, korban mengaku takut pulang ke tempat kos karena kerap dicabuli ayah tirinya. Pengakuan korban sontak membuat ibunya geram. Sang ibu melaporkan BD ke Polres Jombang 28 Juni 2022.
"Pelaku sudah kami tangkap 11 Juli lalu, saat ini kami tahan di Rutan Polres Jombang," terang Giadi.
Giadi menjelaskan, korban dicabuli ayah tirinya sejak 2018 lalu. Saat itu korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Sebelum melakukan pencabulan, BD lebih dulu mencekoki korban dengan video porno di kamar kos saat istrinya sedang bekerja.
Akibat perbuatannya, BD dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman 15 tahun penjara sudah menantinya(**)