Watampone. I JELAJAHPOS.COM Di era teknologi digital sekarang ini, media sosial menjadi sarana yang menghubungkan semua kegiatan manusia di seluruh dunia. Dengan menggunakan jaringan internet, media sosial digunakan untuk sarana komunikasi jarak jauh maupun hiburan dari seluruh dunia, begitu juga di Indonesia.
Media Sosial juga dapat digunakan sebagai sarana penyampaian informasi atau berita kepada seluruh masyarakat termasuk menangkal berita hoax yang kadang muncul.
Berdasarkan hal tersebut, Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/19/VII/KEP./2022 tanggal 25 Juli 2022 tentang aturan atau etika dalam menggunakan media sosial. Disamping itu isi telegram Dansat Brimob ini berisi penekanan untuk Follow dan Like setiap postingan Medsos dari akun resmi Satbrimob Polda Sulsel maupun Batalyon jajaran.
Hal ini dibenarkan Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Kompol Nur Ichsan, S.Sos., M.Si., bahwa Pimpinan telah menekankan tentang aturan dan etika dalam bermedsos. Termasuk perintah kepada seluruh anggota untuk Follow dan Like serta memberi komentar positif di setiap postingan medsos dari akun resmi Satuan.
" Tujuannya agar seluruh anggota dapat memonitor kegiatan di jajaran Satbrimob Polda Sulsel dan juga untuk meningkatkan citra Brimob di masyarakat," ujar Danyon Brimob Bone, Kamis,(28/07/22)
Danyon Ichsan juga menambahkan, setiap hari seluruh hp anggota di cek untuk memastikan atensi Dansat Brimob telah dilaksanakan dengan baik.
" Selain medsos, aplikasi lain pun turut diperiksa utamanya yang berkaitan judi online yang sedang marak saat ini dan alhamdulillah tidak ditemukan adanya aplikasi yang mengarah ke judi online pada handphone anggota," tutupnya.(**)