GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Oknum Kepala Desa Diduga Menggarap dan Menjual Lahan Masyarakat



JELAJAHPOS.COM- I Tanjungbalai Tgl 24/07/2022

kepala desa limau kapas ,kecamatan pasir limau kapas ,kabupaten Rokan hilir,provinsi riau.

Diduga menggarap serta menjual tanah milik masyarakat desa limau kapas kabupaten Rohil provinsi Riau .




Praduga ini didasari karena adanya penanaman lahan perkebunan kelapa sawit di atas lahan masyarakat.yang dimana lahan tersebut milik masyarakat namun perkebunan itu milik dari berbagai para pembeli lahan yang mengaku membeli lahan tersebut kepada kepala desa Agus Salim.



Namun masyarakat heran dikarenakan tidak pernah merasa menjual lahan nya .

Ini sekaligus mendasari praduga dimana kepala desa limau kapas Agus Salim kepala desa menjual lahan masyarakat kepada pemilikan lain tanpa memiliki surat dasar lahan tersebut dan tampak sepengetahuan masyarakat ...


Kepala desa Agus Salim dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku terkait penggarapan tanah atau penjualan tanah kepemilikan orang lain....


Masyarakat pemilik dasar tanah mengaku ' tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun namun tanah nya sudah  berganti kepemilikan padahal masyarakat tersebut masih memegang surat dasar tanah nya "


Praduga ini menyangkut dalam KUHP pasal 263 serta beberapa pasal lain yang merinci mengenai kejahatan pertanahan yang diatur dalam pasal 385,389,263,264,266 KUHP .


serta pasal 167 dan pasal 168 KUHP ( penguasaan tanpa hak 

Sehingga sanksi pidana dapat mengarah kepada orang yang melakukan tindak pidana tersebut (Solihin)

Laporan: Denis

Type above and press Enter to search.