Ilustrasi Foto Tambang ilegal
JELAJAHPOS.COM | Bone,- Laskar Arung Palakka mendesak Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk segera Menangkap dan menutup dan seluruh lokasi penambangan ilegal yang berada di wilayah Kabupaten Bone. Penambangan tersebut dikhawatirkan terus menimbulkan kerusakan lingkungan.
Ketua Umum Laskar Arung Palakka, Andi Akbar mengatakan, "perlu segera ada tindakan terhadap pelaku penambangan ilegal di Kabupaten Bone yang telah merusak lingkungan dan menutup seluruh tambang ilegal yang tidak memiliki perizinan". Ungkapnya, jumat ( 26/08/22 ) siang.
Andi Akbar menjelaskan beberapa waktu lalu ada laporan dari warga sekitar lokasi tambang yang masuk ke kami. Laporan itu mempersoalkan maraknya aktivitas pertambangan dan lingkungan yang rusak akibat aktivitas tersebut.
Menindak lanjuti laporan tersebut, pihaknya pun segera melakukan investigasi dan turun ke lapangan melihat aktivitas pertambangan tersebut. Dan memang benar adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan telah merusak lingkungan sekitar, misalnya terjadinya abrasi, kurangnya sumber air bersih untuk warga sekitar serta kerusakan jalanan yang ditimbulkan.
Oleh karena itu, pihaknya pun segera mendesak agar APH dapat proaktif memantau dan mengawasi aktivitas pertambangan yang ada di kabupaten Bone.
"Kami meminta Kepolisian untuk turun kelapangan melihat langsung dan mengecek segala perizinan dari pelaku penambangan yang ada di kabupaten Bone, bilamana ditemukan ada aktivitas penambangan yang tidak memiliki perizinan, agar segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku". Ungkap Andi Akbar
Jangan ada kesan pembiaran terhadap segala aktivitas penambangan yang dapat mengancam keselamatan lingkungan dan warga sekita lokasi pertambangan. Apalagi membiarkan aktivitas penambangan yang tidak mengantongi izin.
Sebagaimana diketahui bahwa aktivitas penambangan kian marak di berbagai wilayah Kabupaten Bone yang berdampak kepada kerusakkan lingkungan, oleh karena itu Laskar Arung Palakka mendesak APH di kabupaten Bone untuk segera menutup dan menertibkan aktivitas pertambangan yang terindikasi merusak lingkungan dan tidak memiliki perijinan.tutupnya.(**)