MAKASSAR -JELAJAHPOS.COM | - Dunia Pendidikan di kota Makassar kembali tercoreng. Hal ini lantaran dengan adanya peristiwa tindakan kekerasan fisik diduga pemukulan terhadap siswa yang dilakukan oleh salah satu guru di SMA Negeri 2 Makassar.
Akibat pemukulan tersebut, seorang siswa kelas XII IPA 7 inisial (FD) mengalami memar dan benjolan dibagian kepala.
Hal itu diketahui setelah video berdurasi 26 detik beredar dimedia sosial. Dalam video itu terlihat seorang guru inisial (HR) keluar dari ruangan kelas sambil menarik kerah baju siswa setelah diduga telah memukuli (FD).
Mendengar peristiwa itu, Ketua DPD Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sulsel, Irfan Darmawan NM, SH mengecam tindakan kekerasan fisik yang terjadi di SMA Negeri 2 Makassar.
Menurutnya, apapun bentuk kekerasan terhadap siswa sama sekali tidak mencerminkan sikap atau perilaku dari dunia pendidikan
"Apapun alasannya pemukulan atau kekerasan fisik terhadap siswa tidak bisa dibenarkan. Sebab hal itu akan menimbulkan trauma psikis yang dapat mengganggu siswa dalam menjalankan proses belajar mengajar di sekolah", ungkapnya kepada media, Senin (26/9)
Sehingga, lanjut Irfan, dirinya meminta kepada pihak yang berwewenang dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Sulsel dan Kepala Sekola SMAN 2 Makassar untuk memberikan sanksi tegas kepada guru yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Dalam kasus ini, hukum harus benar-benar ditegakkan agar ada efek jera. Karena jika dibiarkan, kemungkinan hal yang serupa akan terjadi lagi. Jangan sampai sekolah unggulan seperti SMAN 2 memiliki citra buruk akibat kasus ini", katanya.
Sebagai komitmen untuk mengawal kasus tersebut, maka DPD Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sulsel dalam tuntutannya meminta:
1. Kami meminta kepada anggota DPRD Sulsel untuk memanggil pihak sekolah dan orang tua murid.
2. Meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel untuk mencopot kepala sekola SMA Negeri 2 Makassar yang dinilai tidak becus memberikan pembinaan termasuk memecat Guru yang melakukan kekerasan terhadap Siswa.
4. Meminta Guru Bahasa Inggris inisial (HR) diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami akan mengawal kasus ini hingga menemukan keadilan, Lawan kekerasan terhadap siswa!", pungkas Irfan.