JELAJAHPOS.COM | Soppeng, Sulsel - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami Resma Sahara sudah mulai menemukan titik terang setelah penyidik satreskrim polres Soppeng memanggil beberapa saksi (red)
Lanjut Penyidik Satreskrim polres Soppeng melakukan interogasi ke beberapa saksi terkait dugaan pencemaran nama baik, Resma Sahara (23) warga Lolloe kabupaten Soppeng melalui media sosial Instagram atau WhatsApp baru-baru ini.
Kasat Reskrim Polres Soppeng melalui Kanit Tipiter Aipda Edi Masriadi di temui saat di awak media diruang kerjanya,Jumat ( 15/09/2023), untuk dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik Resma.
Kanit Tipiter mengatakan ke media, kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik RS,yang diduga dilakukan terlapor BL (28) warga Soppeng sudah ada (Benang Merah) dan segera dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan penyelidikan selanjutnya," Kata Edi Masriadi.
Ditempat terpisah, Resma Sahara ditemui media mengatakan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya meminta kepada penegak hukum tetap melanjutkan proses hukum sesuai undang undang yang berlaku di Negeri ini.(*"*)