JELAJAHPOS.COM Luwu - Hasil Gelar Perkara Sarah Sikku Diduga Tidak Sesuai Dengan Kenyataan Patut diduga bahwa penyidik yang menangani kasus penyerobotan lahan kebun kopi milik ibu sarah sikku yang di beli dari saudara sangga ( almarhum) tidak profesional dan berpihak kepada pihak terlapor ( Muhklis), Adapun Alasan Dari kuasa Saudari ibu Sarah sikku Harun mengatakan
1.Tidak mempertimbang alasan alasan kenapa ibu sarah sikku menguasai tanah tersebut berdasarkan SKT no 029/DB/V 1997. Padahal sangat jelas tanah tersebut dibeli dari sdr sangga. Bahwa lahan yang di beli tersebut adalah kebun kopi namun belum semua ditanami kopi. Dalam keterangan ibu sarah sikku kepada penyidik Sdr sangga akan menyanggupi menanam kopi pada bagian yg belum ditanami. Disampaikan juga ke penyidik bahwa beberapa bulan setelah terbit SKT nya ibu sarah sikku pindah tugas kepalopo.
2. Bpk Idris pawaja,BA selaku Kepala Desa Banuaposi' pada saat itu, menerangkan bahwa SKT tersebut saya yg membuat dan benar ibu sarah sikku membeli dari sangga (almarhum). Kalaupun sy tidak meninjau lokasinya tetapi lokasi yang dimaksud saya paham karena berbatasan dengan tanah saya di sebelah Selatan dan Barat. Jadi disinilah letak keberpihakan penyidik polres Luwu ke polres kepada pihak terlapor.
3. Seharusnya Pihak penyidik mempertanyakan kepada kepala desa Banuaposi' sekarang ( Muh. Hamka) alasan penerbitan SKT atas nama pasilo no 393/DB klt 2 /SPPT/V/2022 tanggal 2023. Kenapa ada SKT di atas SKT. Apakah ini bukan tindak pidana" lanut Harun
4. Pihak penyidik semestinya mempertanyakan kepada pihak penye robot bahwa dengan dasar apa menguasai lahan tersebut, sementara' surat atau dokumennya baru terbit tahun 2023
5. Ketika saya mempertanyakan tentang surat pelaporan saya kepada penyidik atas nama sdr Budi Efendi SH, selajutnya kami mengadakan pertemuan di kopi pojok kota Palopo, dalam penjelasan nya kepada saya selaku kuasa hukum ibu sarah sikku bahwa saya memanggil asis sangga. Lalu saya jawab bukan asis sangga yang terlapor tetapi Muhklis. Lalu jawabnya kan iparnya.kemudian beliau menyampaikan bahwa pihak terlapor bersiap mengembalikan tetapi maukah kalau dibagi dua. Itu jelas sekali dan ada saksi yang ikut mendengar,Tetapi tawaran itu ditolak ibu sarah sikku
6. Pihak penyidik tidak memeriksa saksi kami yg menyaksikan transaksi jual beli lahan kebun kopi antara sangga dan Sarah sikku. Yakni bapak Siswo. Ungkap Harun
Mendengar Hasil Gelar Perkara Ibu Sarah Sikku Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara ( Lidik Pro ) Maros Ismar, Mengatakan Bahwa Akan Melaporkannya Ke Propam Polda Sulsel dan Memempuh jalur perdata
Saat dikonfirmasi Kanit Budi Efendi "Silahkan mencari hak sesuai dgn jalurnya kalau pengadilan mengakui SKT Sarah sikku kami buka kembali penyelidikan nya"