Lanjut baru baru ini tengki 10.000 liter ( 10 TON) yang tak ada rasa keraguan sama sekali untuk melintas di wilayah hukum polres Bone,di karenakan PT Bahtera Raghani Indotama di duga di Bekingi salah satu oknum gundrowo.
Salah satunya mobil tangki milik (Agus) yakni PT. Bahtera Raghani Indotama dengan nopol DP 8853 XX yang mengangkut BBM Subsidi sebanyak 10 ton yang akan di selundupkan ke morowali mengaku ada bekingan dari Gundurowo tertentu
Padahal jelas jelas Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sumber : TIM
Berita ini Bersambung