JELAJAHPOS.COM - SOPPENG - Dinas Kesehatan kabupaten Soppeng menggelar acara pertemuan Pengukuran dan Publikasi Aksi 7 (Tujuh) Pencegahan Stunting Tingkat Kabupaten di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Rabu 22/11/23.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Bupati Soppeng Ir Ir H.Lutfi Halide dan sekaligus membuka acara secara resmi Adapun kegiatan ini merupakan pengukuran dan publikasi data stunting untuk memperoleh data prevalensi stunting terkini pada skala layanan puskesmas, kecamatan dan kelurahan se kabupaten Soppeng
Dalam sambutan wakil bupati Soppeng menyampaikan: Stunting merupakan ancaman utama terhadap kualitas manusia Indonesia, juga ancaman terhadap kemampuan daya bangsa.
Hal ini dikarenakan anak stunting, bukan hanya terganggu pertumbuhan fisiknya (bertubuh pendek/kerdil) saja, melainkan juga terganggu perkembangan otaknya, hal ini akan berdampak pada kemampuan dan prestasi anak di sekolah, produktivitas dan kreativitas di usia-usia produktif.
Aksi 7 (Pengukuran dan Publikasi Stunting) merupakan upaya untuk memperoleh data prevalensi stunting terkini pada pelayanan Puskesmas, Kecamatan dan Desa. Selain data prevalensi stunting juga
Terdapat faktor determinan penyebab masalah gizi untuk diintervensi sesuai penyebabnya.
Hasil pengukuran tinggi badan anak di bawah lima tahun serta publikasi angka Stunting digunakan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam gerakan bersama bagi upaya percepatan penurunan Stunting. Tata cara pemantauan pertumbuhan anak tetap. Hadirin yang sama berbahagia.
Dari data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 prevalensi stunting di Kabupaten Soppeng sebesar 25,4 dan meningkat pada tahun 2022 sebesar 26,9 X5. Berdasarkan data e-PPGBM Bulan Agustus tahun 2023 sebesar 10,0%
Target penurunan stunting RPJMN tahun 2024 sebesar 1448, itu menandakan bahwa prevalensi stunting di Kab.Soppeng masih jauh dari target nasional.
Untuk itulah, diperlukan kerjasama antara Lintas Program dan Lintas Sektor untuk menangani masalah stunting di Kabupaten Soppeng dengan 8 (delapan) Aksi Integrasi yaitu :
1. Analisis situasi 2. Rencana kegiatan 3. Rembuk stunting 4. Peraturan Bupati/Walikota tentang peran desa 5. Pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM) 6. Sistem manajemen data 7. Pengukuran dan publikasi stunting 8. Reviu kinerja tahunan.
Target penurunan stunting RPJMN tahun 2024 sebesar 14% Itu menandakan bahwa prevalensi
Stunting di Kab.Soppeng masih jauh dari target nasional. Untuk itulah, diperlukan kerjasama antara Lintas Program dan Lintas Sektor untuk menangani masalah stunting di Kabupaten Soppeng dengan 8 (delapan)
| Aksi Integrasi yaitu :
1. Analisis situasi
2. Rencana kegiatan
3. Rembuk stunting
4. Peraturan Bupati/Walikota tentang peran desa
5. Pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM)
6. Sistem manajemen data,
7. Pengukuran dan publikasi stunting,
8. Reviu kinerja tahunan.
Dalam pertemuan Pengukuran Dan Publikasi Aksi 7 (Tujuh) Pencegahan Stunting Tingkat Kabupaten turut hadir Tim Ahli TGUPP pemprov Sul, Tim INEY Region 5 Bina Bangda Kemendagri , Kepala SKPD terkait lingkup pemerintahan Kabupaten Soppeng, Para Camat Se Kab. Soppeng, Para Kepala Puskesmas Se Kab. Soppeng.**)