JELAJAHPOS.COM | Pinrang - Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang menciduk Terduga Pelaku Pencurian Handphone berlokasi di tassokkoe kel. Salo kec. Watang sawitto kab. Pinrang pada hari Selasa 28 februari 2024 sekitar pukul 23.30 wita
Kasat Reskrim AKP Akhmad Rizal,S.E.,M.M.,CPCLE mengungkapkan Tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin oleh IPDA Ahmad Haris.M telah melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Handphone yang
berdasarkan keterangan pelapor yang bernama Asril, 15 tahun yakni pada hari senin 15 januari 2024 sekitar pukul 04.00 wita, bertempat di kanni kel.macinnae kec.paleteang kab. Pinrang telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian Handphone merk vivo y12 yang saat itu korban tidur di teras rumahnya dan menyimpan handphonenya disampingnya,pada saat bangun korban sudah tidak melihat handphone nya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar rp.1.900.000,-(satu juta sembilan ratus rupiah) hingga melaporkannya ke Polres Pinrang.
Dari laporan tersebut Tim Resmob yang dipimpin oleh IPDA Ahmad Haris melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan perihal pencurian. Dan dari hasil pengumpulkan informasi maka Tim bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud di tassokkoe kel. Salo kec. Watang sawitto kab. Pinrang dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lel. SR , Umur 51 Tahun yang beralamat di Kec. Watang sawitto .” Pungkas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan selain itu, Tim Resmob Polres juga mengamankan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y2 yang diduga hasil curian. Bersama Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke mapolres pinrang guna proses penhidikan lebih lanjut. Ujar kasat reskrim