JELAJAHPOS.COM | Jakarta Dalam video yang beredar terlihat perdebatan antara pihak selaku ahli waris pemegang Girik atas nama Pungin bin Durahman dan pihak yang mengaku atas nama kuasa dari Sutjipto dan Sutijan.
Dalam perdebatannya ahli waris menanyakan perihal dasar yang dipakai oleh pihak ATR/BPN dan Jatanras Polda Metro Jaya berbarengan dengan pihak yang mengaku kuasa dari pemilik sertifikat yang melakukan titik pengkoordinatan diatas tanah kami ahli waris Pungin Bin Durahman.katanya.
Dalam isi percakapan video tersebut terdengar salah satu pihak kepolisian yang terlihat memakai baju Jatanras Polda Metro Jaya melakukan diskusi dengan pihak terkait alasan-alasan mereka melakukan titik pengkoordinatan.
Hal ini diungkapkan dari pengakuan ahli waris.
Pihak ahli waris Pungin bin durahman merasa kurang puas atas penjelasan yang di utarakan oleh pihak kepolisian tersebut.
Ahli waris merasa untuk apa dilakukan pengukuran atas tanah kami, sedangkan sebelumnya tanah kami sudah dilakukan pengkoordinatan oleh pihak Polres Jakarta timur, berbarengan dengan ATR/BPN.
Ahli waris meminta kepada pihak ATR/BPN dan kepolisian jika memang ingin melakukan pengkoordinatan atau pengukuran harus dihadirkan yang mengaku pemilik tanah tersebut, yang bermodalkan sertifikat. Sebutnya.
Ahli Warispun berpikir jadi tandatanya, kenapa Laporan pasal yang sudah dilaporkan ke Polres jakarta Timur dan sudah di SP3, dan dilaporkan kembali, pasal yang sama oleh Pihak Sucipto kepada pemilik Girik, A/N. Pungin Bin Durahman di Polda Metro Jaya ada apa ini...??? ucapnya...?? informasi diterbitkan Selasa 26/03/2024.
(Tim Media)