PINRANG,- JELAJAHPOS.COM Terdapat dua ( 2 ) Unit alat berat jenis Excavator dan puluhan unit Dum Truk beroperasi melakukan penggalian dan pengangkutan tanah Urug di Kampung Gusungnge Desa Tadang Palie Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga beroperasi secara Illegal.
Aktivitas tambang galian C tersebut meresahkan warga pasalnya, aktivitas tersebut selain tidak mengantongi izin juga telah menimbulkan dampak lingkungan.
Puluhan Dum truk pengangkut material berseliuran mengakibatkan debu di sepanjang jalan berterbangan hingga masuk dalam rumah rumah warga.
Tidak hanya itu, rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan juga keretakan jalan rabat beton diarea pemukiman penduduk di Gusung pantai akibat di lindas Dum Truk pengangkut material tanah urug dinilai merugikan pembangunan di desa Tadang Palie.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya di media ini mengungkapkan keresahannya kepada wartawan mengatakan "Kami setiap saat dikasi makan debu akibat banyaknya Dum Truk yang berlalu lalang depan rumah kami karena debunya berterbangan masuk ke rumah kami ,"Ungkap warga yang di sahut pembenaran dari beberapa warga lainnya.
Dari dua lokasi penambangan tanah urug tersebut terdapat aktivitas di lokasi yang berbeda yakni, satu objek penambangan berlokasi di Kampung Gusungnge bagian selatan sedangkan obyek kedua beroperasi di kampung Gusung Indah sebelah Utara.
Diduga pengambilan material Tanah Urug itu digunakan untuk menimbun Lapangan Sepakbola menggunakan anggaran desa di Desa Siwolongpolong Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang.
Aktivitas yang diduga Illegal disinyalir melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Siwolongpolong, D.BH serta diduga bekerjasama dengan oknum Kades Mattiro Tasi Kecamatan Mattiro Sompe berinisial AP.
Kegiatan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu:
1. Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium
2. Mineral logam, antara lain: emas, tembaga
3. Mineral bukan logam, antara lain: intan, bentonit
4. Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug.
5. Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut.
Dugaan pelanggaran terkait aktivitas pengambilan tanah urug tersebut terdapat pada poin ke empat ( 4 ) tentang penggunaan tanah urug.
Sehingga berita ini diterbitkan, warga berharap kiranya pihak Kepolisian Polres Pinrang dan pihak Kejaksaan Negeri Pinrang selaku pihak yang berwajib dapat bertindak dan memproses oknum oknum yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Hal itu diungkapkan warga sebagaimana pihak kepolisian Polres Pinrang belum lama ini sudah melakukan penghentian aktivitas tambang tersebut namun hanya berselang dua hari kemudian, para pengusaha itu telah beraktivitas tambang kembali beroperasi sampai saat ini, Selasa 26 Maret 2024.
Ketua Lidik pro Maros, Ismar SH yang turut menyikapi persoalan tersebut, angkat bicara. Ismar SH mengatakan "Seharusnya pihak terkait yakni APH dan pemerintah dalam hal ini Polres Pinrang dan Kepala desa di wilayah tersebut harus mengambil sikap menutup dan memproses secara hukum para pelaku tersebut bukan hanya menutup tetapi harus memberikan tindakan hukum"
Ismar lanjutnya mengaku sudah menyampaikan hal tersebut keKapolres Pinrang melalui pesan chat wathsap dan mengatakan bahwa" Coba langsung ke kanit tipidter ya mas. Tabek" ungkapnya
Dan beberapa menitpun setelah di konfirmasi Kapolres Pinrang Kanit Tipidter Polres Pinrang pak Alfard mengkonfirmasi terkait dugaan adanya tambang ilegal menyatakan" Kami sudh klarifikasi ybs pak ketua..Dan kami perintahkan tdk melanjutkan aktifitas tersebut..".