GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Ketua LPK Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Propam Polda Sulawesi Barat


POLEWALI - JELAJAHPOS.COM | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas Pemburu Keadilan (LPK), Robert Pariakan, telah melaporkan dugaan maladministrasi terkait pemeriksaan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba H. Hendrik kepada Propam Polda Sulawesi Barat. Hendrik sebelumnya dinyatakan tidak lagi menjadi buronan oleh Polda Sulawesi Barat.


Menurut Robert, berdasarkan data dan informasi yang diperolehnya, Hendrik adalah seorang pengedar narkoba. Pernyataan ini didukung oleh pengakuan salah satu tersangka, Gasman, yang mengungkapkan bahwa ia membeli narkoba dari Hendrik. Pernyataan ini juga disaksikan oleh Hendra, seorang tersangka lain yang saat ini ditahan oleh Polda Sulbar.


"Kami sudah punya salinan putusan dan saya sudah mendatangi Gasman yang membeli barang dari H. Hendrik. Ini sudah kami temui dan dibenarkan bahwa yang bersangkutan membeli barang tersebut ke H. Hendrik dan diketahui oleh rekannya Hendra," ungkap Ketua LPK RI, Robert Pariakan.


Robert melanjutkan bahwa Gasman membeli narkoba dari Hendrik seharga Rp. 400.000, dan hal ini tertera dalam salinan putusan.


Robert juga menyatakan bahwa ia telah melaporkan hal ini ke Propam Polda Sulbar dan dalam waktu dekat akan melaporkannya ke Mabes Polri. "Setelah saya diperiksa di Propam Polda sebagai pelapor didukung saksi-saksi termasuk pak Hamzah, keluarlah SP2HP bahwa dalam penyelidikan terbukti hasil pemeriksaan Subdit Paminal serta hasil audit Wakasidik Direktorat Narkoba terkait penanganan perkara Kasman bin Hamid yang ditangani subdit II Narkoba terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi polri yakni maladministrasi penerbitan DPO Saudara H. Hendrik," jelas Robert.


"Laporan ini diharapkan dapat memperbaiki penanganan kasus dan mengungkap kebenaran terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian," Tandasnya

Type above and press Enter to search.