GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Tidak Patuh ; Lidik Pro Maros Desak Disnaker Provinsi Tindak Tegas Pt. Indo Aman Jaya Lestari ( j&t Express Makassar ) selaku klien PT.Permata Indonesia Sejahtera


JELAJAHPOS.COM | Maros - Setelah  Lidik Pro Maros melayangkan surat kepada Dinas pelayanan modal terpadu satu pintu dan ketenagakerjaan kabupaten Maros perusahaan yang dilaporkannya, maka Disnaker kab. Maros menyurati pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Provinsi wilayah Sulawesi Selatan Terkait ketidak Patuhan Perusahaan  Pt. Indo Aman Jaya Lestari ( j&t Express Makassar ) selaku klien PT.Permata Indonesia Sejahtera selaku perusahaan vendor/outsourcing yang berkerja sama untuk proses sortir paket yang berada di Area Gudang J&T  di gudang 88 Pattene, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (15/06/2024)


Ismar  menyampaikan dan mendesak kepada  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Untuk memanggil dan memeriksa serta memberi sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dimana PT. Permata Indoneisa Sejahtera yang bergerak di bidang pengiriman barang dan jasa memberikan upah pekerja yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dengan jam kerja 12 jam dengan upah 2,8 jt/bulan yang dimana kita ketahui bahwa melanggar aturan Pemerintah 


Pasal 78 UU Cipta mengatur bahwa:


1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:


ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.


2. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.


3. Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Demikian pula Pasal 26 PP 35/21 juga mengatur sebagai berikut:


Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.


Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. "Kata Ismar.


Terpisah saat dikonfirmasi Pegawai yang ditugaskan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi wilayah Provinsi Sulawesi Rahman mengatakan  bahwa " PT. Permata menerapkan perjanjian kemitraan adalah tidak benar kepada pekerja/buruh padahal  PT. Permata dan pekerja/buruh  adalah hubungan kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, perintah dan upah juga PT. Permata memeberikan upah tidak sesuai upah  minimum. JNT adalah pihak pengguna dari perusahaan Alih Daya yang tidak  selektif dan asal memilih vendor yang tidak memenuhi  syarat  dan ketetentuan norma ketenagakerjaan dan hamnya mementingkan aspek bisnis semata "


Lanjut Rahman "proses hukum tetap berjalan sampai perusahaan bersedia  sepakat dan melaksanakan ketentuan norma ketenagakerjaan"

Type above and press Enter to search.