JELAJAHPOS.COM | Komunitas Ojek Online (Ojol) dan karir se Jabodetabeka (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) akan melakukan aksi untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan dan pemerintah pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 di depan Istana Merdeka Jakarta dan Kantor Gojek Petojo, Jakarta Pusat dan Kantor Grab Cilandak, Jakarta Selatan, ujar Ketua Garda Indonesia, Igun Wicaksono kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024, di Jakarta.
Pekerja jasa Ojol dan kurir tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia menggelar aksi bersama sekitar 1.000 orang untuk meminta perhatian pihak perusahaan dan pemerintah membuat kepastian hukum ikhwal jaminan kerja, sebagai pekerja yang telah ikut mengatasi masalah pengangguran akibat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan pihak perusahaan dan telah ikut membuat lapangan kerja baru dalam mengatasi masalah pengangguran hingga dapat ikut menekan kerawanan sosial yang bisa menimbulkan masalah dalam masyarakat.
Legal standing pekerja Ojol dan kurir online selama ini memang tidak jelas, mulai dari perlindungan kerja hingga jaminan kesehatan dan kesejahteraan yang tidak terlihat dalam UU Ketenagakerjaan yang semakin membias masuk dalam Omnibus Law yang dikatakan untuk menciptakan lapangan kerja. Sementara lapangan yang tersedia dominan ditempati oleh tenaga kerja asing.
Pekerja ojek dan kurir online memang dominan dilakukan masyarakat perkotaan yang semakin banyak memerlukan jasa pelayanan untuk penghantar barang maupun orang guna lebih mempercepat proses pekerjaan dalam kegiatan sehari-hari. Dan waktu kerjanya pun tidak terbatas, sehingga sangat mengurus energi berlebih dibanding tenaga kerja formal yang memiliki batas waktu dalam pekerjaan.
Karena itu, pekerja pelayanan jasa seperti Ojek dan kurir online perlu mendapat perhatian khusus, seperti peraturan yang memberi perlindungan serta jaminan dalam keselamatan kerja sebagai warga bangsa yang memiliki hak yang sana, setidaknya dibanding tenaga kerja yang bekerja pada bidang pekerjaan yang lain.
Konsekuensi dari pekerja pelayanan jasa seperti Ojol dan kurir ini yang bersifat no work no pay ini, sungguh sangat rentan, baik saat sedang bekerja maupun ketika sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Sehingga kesan dari pihak perusahaan serta pemerintah tidak perduli kepada pekerja jasa Ojek dan kurir online ini, sungguh tidak adil dan tidak selaras dengan jaminan bagi seluruh rakyat Indonesia yang patut dijamin seperti yang tertuang dalam UUD 1945 maupun Pancasila, utamanya sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Agaknya, pilihan melakukan aksi dari pekerja pelayanan jasa Ojek san kurir ini patut mendapat perhatian pihak perusahaan serta pemerintah. Sebab jaminan kesejahteraan bagi segenap warga bangsa Indonesia merupakan amanah yang tertuang jelas dalam konstitusi Negara Indonesia yang harus ditaati dan diwujudkan secara nyata, agar mereka tidak sampai menjadi beban pembangunan yang harus kita lakukan bersama seluruh rakyat, tanpa kecuali.
Banten, 28 Agustus 2024