JELAJAHPOS.COM | Banda Aceh |- Komisi Pemberantasan Korupsi , Kejaksaan Agung , Mabes Polri Diminta untuk melakukan Lidik terhadap Sejumlah Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2024 dan ( PISEW )
Sebagaimana kita ketahui bahwa kabupaten Gayo Lues mendapatkan kuota rumah bedah sebanyak 500 unit yang tersebar di sejumlah kecamatan yang ada Dikabupaten Gayo Lues.
Jika dikalkulasikan dari pagu rumah bedah tersebut senilai Rp 20 jutaan dikalikan 500 unit sama dengan RP 10 Milyar .
Jika dilihat dari anggaran yang digelontorkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentu uang senilai 10 Milyar tersebut bukanlah anggaran yang sedikit.
Makanya kita meminta Aparat Penegak Hukum dijakarta untuk melakukan Lidik terhadap penggunaan anggaran tersebut apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku ungkap beberapa masyarakat.
Sebab berdasarkan hasil informasi yang dirangkum dilapangan bahwa terkait pembangunan rumah bedah ini kami duga tidak sesuai dengan perencanaan nya.
Sebab yang dapat rumah rehab harus menambah Ongkos tukang serta bahan bangunan lainnya demi siapnya rumah bedah yang diterima nya.
Selain bedah rumah ,Program Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang juga salah satu program pemerintah dalam kemiskinan Masyarakat yang tiap tahun masuk ke kabupaten Gayo perlu di bidik sebab terkait program pemerintah tersebut tidak Pernah terpantau oleh masyarakat luas.(TIM)