JELAJAHPOS.COM | Banda Aceh |- Terkait Pembangunan BSPS Dikabupaten Gayo Lues Dan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) ada keterlibatan Anggota keluarga Oknum Anggota DPR RI yang diduga Oknum ASN.
keterlibatan Oknum ASN ini Mulai dari menentukan siapa yang akan diberikan rumah bedah tersebut dan oknum ini sangat berperan aktif.
Dalam hal ini penegak hukum harus memeriksa semua yang terlibat baik dari Rekanan Toko Bangunan yang menyiapkan material dan Juga Orang yang bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan Program Pemerintah Pusat tersebut.
Acap kali program pemerintah pusat ini seolah menjadi proyek Pribadi Oknum-oknum tertentu dan tidak pernah diawasi oleh publik.
Sudah Seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi , Kejaksaan Agung , Mabes Polri melakukan Lidik terhadap Sejumlah Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2024 dan ( PISEW ) yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir Dikabupaten Gayo Lues.
Berdasarkan Hasil Investigasi media ini dikecamatan Putri Betung ,Ditahun 2023 misalnya Program BSPS di Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues tersebar dibeberapa Kampung seperti Kampung Lempuh 10 unit, Kampung Uning Pune 10 unit, Kampung Ramung Musara 10 unit, dan Kampung Marpunge Gabungan 10 unit.
Sementara untuk Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun 2023 yaitu Pekerjaan Rabat Beton di Kampung Gumpang Lempuh – Gumpang Pekan dengan jumlah Pagu yang tidak diketahui.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kabupaten Gayo Lues mendapatkan kuota rumah bedah sebanyak 500 unit yang tersebar di sejumlah kecamatan yang ada Dikabupaten Gayo Lues.
Jika dikalkulasikan dari pagu rumah bedah tersebut senilai Rp 20 jutaan dikalikan 500 unit sama dengan RP 10 Milyar .
Jika dilihat dari anggaran yang digelontorkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentu uang senilai 10 Milyar tersebut bukanlah anggaran yang sedikit.
Makanya kita meminta Aparat Penegak Hukum dijakarta untuk melakukan Lidik terhadap penggunaan anggaran tersebut apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku ungkap beberapa masyarakat.
Sebab berdasarkan hasil informasi yang dirangkum dilapangan bahwa terkait pembangunan rumah bedah ini kami duga tidak sesuai dengan perencanaan nya.
Di mana, setiap rumah yang memperoleh bantuan program BSPS mendapatkan alokasi peningkatan kualitas rumah sebesar Rp 20 juta per unit yang terdiri dari Rp 17,5 juta untuk bahan material dan Rp 2,5 juta untuk upah pekerja.
Walaupun sudah ada anggaran nya sesuai pagu namun penerima rumah rehab harus menambah Ongkos tukang serta bahan bangunan lainnya demi siapnya rumah bedah yang diterima nya sebab anggaran tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Fakta.
Selain bedah rumah ,Program Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang juga salah satu program pemerintah dalam kemiskinan Masyarakat yang tiap tahun masuk ke kabupaten Gayo perlu di bidik sebab terkait program pemerintah tersebut tidak Pernah terpantau oleh masyarakat bersambung.(TIM)