JELAJAHPOS.COM | – Advokat dari Persatuan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI), Irvan Haris, S.H., melaporkan mantan kliennya ke Polres Gowa atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Rabu (4/12/2024).
Irvan mengaku unggahan mantan kliennya mencatut nama dan foto dirinya dengan pernyataan yang diduga tidak pantas. Ia merasa dirugikan secara pribadi maupun profesional.
“Saya sangat merasa keberatan dan dirugikan, baik keluarga besar saya maupun kantor hukum saya, dengan adanya sosial media yang mencatut nama saya, foto saya, dan kata-kata tidak sepantasnya,” ujar Irvan saat konferensi pers.
Masalah ini bermula ketika Irvan dan timnya telah menjalankan pendampingan hukum sesuai kesepakatan dengan nilai akad kuasa sebesar Rp20 juta. Namun, hubungan kerja tersebut diduga diputus sepihak oleh mantan kliennya tanpa alasan yang jelas.
“Saat itu saya dan tim sudah bekerja sebaik mungkin. Kami juga telah mengeluarkan biaya operasional untuk menangani perkara tersebut,” kata Irvan.
Irvan menambahkan, sebelumnya ia telah bertemu dengan mantan kliennya untuk menyepakati perdamaian secara tertulis, yang disaksikan beberapa saksi. Ia juga mengaku telah mengembalikan sisa dana operasional sebesar Rp3 juta.
Namun, ia terkejut saat mendapati unggahan yang menurutnya merusak reputasinya.
“Setelah itu dia ancam-ancam, katanya mau viralkan dan laporkan. Kami tidak takut dilaporkan. Tapi kami kaget saat teman-teman memberi tahu adanya postingan seperti ini,” ungkapnya.
Irvan akhirnya melaporkan mantan kliennya ke Unit Tipidter Polres Gowa dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
“Hari ini saya melaporkan dia karena Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik bisa dipidana,” jelasnya.
Irvan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan meminta pelaku mengklarifikasi unggahannya kepada publik.
Media ini memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab terkait kasus ini.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini kini dalam penanganan Unit Tipidter Polres Gowa. (Red)
Tim Pewarta