JELAJAHPOS.COM | SOPPENG - Usai Melaporkan A (inisial) ke Polres Soppeng, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD-IWO), Andi Mul Makmun, langsung memimpin rapat anggota, pengurus dan tim investigasi IWO, Jumat (20/12/2024).
Mull Makmun menjelaskan jika kejadian yang terjadi pada dirinya atas umpatan tak senonoh oleh lelaki A (inisial) adalah salah tujuan untuk pembungkaman wartawan dalam kebebasan pers dan hak-hak jurnalis.
Mereka ini merasa gerah terkait pemberitaan tambang serta investigasi IWO Soppeng yang melakukan pemeriksaan izin dan penggunaan bahan bakar subsidi mereka.
"Umpatan ini sudah merupakan serangan yang bukan hanya mencoreng pribadi tetapi sudah mencoreng reputasi wartawan yang selama ini bekerja dengan integritas tinggi".
"Saya memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menjaga marwah profesi, dan juga agar kasus seperti ini tidak terulang lagi".
"Karena Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya".
Kita sebagai Wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan selalu mengedepankan prinsip verifikasi dalam setiap pemberitaan. Ulah mereka ini semakin menambah keyakinan kita kalau banyak permasalahan terkait tambang dì Soppeng, imbuhnya
Melalui ini Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Andi Mull akan lebih memasifkan investigasi tambang tanpa pandang bulu, kuat dugaan banyak bermasalah sehingga mereka baper dan gerah, tegas dia
Olehnya selaku masyarakat, dan juga Ketua Organisasi pers IWO Soppeng saya meminta agar izin Pertambangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan tak dilanjutkan lagi oleh Pemprov Sulsel.
Meminta Kapolda Sulsel untuk memeriksa seluruh pemilik dan pengelola Tambang dì Soppeng, terkait pembelian BBM Subsidi dan industri serta perizinan yang bersinambungan dengan usaha tambang mineral, (Data Lengkap), pungkas Mull Makmum.
"Diketahui Andi Mul Makmun telah melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan lelaki (A) yang terusik gegara berita tambang
dì Mapolres Soppeng pada tanggal 20 Desember 2024 dengan nomor LP/B/ 303/XII/ 2024 SPK Polres Soppeng". (***)