GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

LPA NTT Desak Polres Malaka Segera Proses Hukum Kasus Dugaan Percabulan Anak di Bawah Umur


JELAJAHPOS.COM | Malaka-NTT, Praperadilan tidak dapat membatalkan pokok perkara. Praperadilan itu hanya menguji keabsahan proses hukum dalam tahapan penangkapan, penahanan dan penerapan status tersangka. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT mendesak Polres Malaka agar segera memroses hukum kasus dugaan percabulan anak di bawah umur. 


Ketua LPA NTT, Veronika Ata kepada wartawan, Kamis (5/12/24) mengatakan praperadilan tidak menghapus atau membatalkan pokok perkara. Praperadilan hanya menguji keabsahan prosedur dan tahapan proses hukum sebuah kasus tindak pidana.


"Praperadilan merupakan  proses hukum untuk menguji sah tidaknya suatu tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam penyidikan dan penangkapan.   Karena secara hukum, tujuan  praperadilan untuk menentukan keabsahan penangkapan, penahanan  serta  status tersangka yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian sesuai   prosedur atau tidak," kata Veronika via pesan whatsApp yang dikirim dari ponselnya.


Sehingga, praperadilan tidak bisa membatalkan atau menghentikan pokok perkara dan proses perkara pidana. Keputusan wajib ditentukan dalam persidangan di pengadilan. Karena itu, LPA NTT mendukung penuh agar Polres Malaka wajib melanjutkan proses penyidikan terkait pokok perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.


Menurutnya, perlu dipandang penting, karena selain substansi hukum, dan juga maraknya kasus kekerasan anak yang belum diimbangi dengan proses penegakan hukum yang memadai. Semua pihak harus serius memberi perhatian terhadap masalah kekerasan seksual dan upaya perlindungan korban. 


Informasi yang dihimpun, Mawar (bukan nama sebenarnya) ditiduri terduga pelaku berinisial AN di kamarnya. Mawar, anak di bawah umur sempat mengusir AN untuk keluar dari kamarnya. Namun, tidak digubris sehingga dicegat pula paman Mawar. Demikian, Mawar, warga Desa Forekmodok Kecamatan Weliman diancam untuk dipukul AN jika membongkar aib yang menimpa dirinya. 


Sementara itu proses hukum kasus dugaan tindak pidana tersebut sementara berjalan. Penyidik Polres Malaka sudah mengumpulkan sedikitnya empat bukti dalam penyelidikan kasus tersebut. Dalam waktu dekat, penetapan tersangka dilakukan dan proses hukum akan dilanjutkan. Karena, kasus tersebut diberlakukan undang-undang khusus.(Tim)

Type above and press Enter to search.