.
JELAJAH POS ... WATAMPONE Lembaga Pembiayaan yang menjamur hususnya di kabupaten Bone dalam menjalankan oprasionalnya sudalah yata tidak patut dan taat pada undang undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia,dan undang undang tersebut telah di perkuat PP Nomor 86 tahun 2000 tentang tatacara pemdaftaran jaminan fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia dimana dalam undang undang dan peraturan pemerintahan tersebut sudalah nyata dan ada hak Negara yang non pajak wajib di stor oleh setiap lembaga penance/pembiayaan namun hal tersebut tidak di lakukan .
Sementara dari sisi lain penggelolah lembagah pembiayaan selalu menuntut haknya terhadap konsumen bila konsumen tersebut agak lambat melakukan pembayaran sementara di lain hal kewajiban terhadap Negara mereka lalaikan .
Mendokterin kolektor yang bergajaya peremanisme dan berlagak dek kolektor serta bertindak alamafia dalam melakukan eksekusi tanpa mematuhi peraturan kapolri nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi fidusia .
Yang lebih tergisnya lagi lembaga pembiayaan suda berani membuat akta fidusia di bawah tangan dengan memanfatkan notaries notaries nakal demi amanah dalam melakukan eksekusi hingga tampa mereka sadari bila tindakan yang di lakukan sudah nyata merugikan konsumen hingga undang undang perlindungn konsumen tidak di taati bila di analisa hasil penjualan kedaraan yang d lakukan lembaga pembiayaan hususnya bagi lembaga pembiayaan yang telah lamah hadir dan beroprasi maka tidak lah sedikit hak Negara raip tanpa di ketahui arah rimbahnya .
Untuk itu baiknya pihak pemerintah kab.Bone kusunya aparat penegak hukum kembali bercermin atas tindakan yang di lakukan aparat penegak hukum Bandar lampung yang berani dan gaga perkasa memberanta lembaga pembiayaan nakal demi menyelamatkan hak Negara yang di peroleh penghasilan non pajak melalui mekanisme pemdaftara fidusia oleh lembaga pembiayaan .
Kali ini penulis baru hanya sepntas memaparkan tentang bobroknya peraktek lembaga pembiayaan hususnya dari sisi hak dan kewajiban kostomer melalui undang undang fidusia dan perlindung konsumen .
Untuk langka selanjutnya tim investigasi media ini kembali akan melakukan penelusuran peraktek lembaga pembiayaan dari sisi hak dan kewajiban tenaga kerja yang di pekerjakan,jangan sampai tenag kerja yang mereka rekrut hanya di manfatkan sapi perah yangjuraganya makan nasi daln lauk paut lengkap empat sehat lima sempurna sementara menderita makan rumput kering(*)
Sementara dari sisi lain penggelolah lembagah pembiayaan selalu menuntut haknya terhadap konsumen bila konsumen tersebut agak lambat melakukan pembayaran sementara di lain hal kewajiban terhadap Negara mereka lalaikan .
Mendokterin kolektor yang bergajaya peremanisme dan berlagak dek kolektor serta bertindak alamafia dalam melakukan eksekusi tanpa mematuhi peraturan kapolri nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi fidusia .
Yang lebih tergisnya lagi lembaga pembiayaan suda berani membuat akta fidusia di bawah tangan dengan memanfatkan notaries notaries nakal demi amanah dalam melakukan eksekusi hingga tampa mereka sadari bila tindakan yang di lakukan sudah nyata merugikan konsumen hingga undang undang perlindungn konsumen tidak di taati bila di analisa hasil penjualan kedaraan yang d lakukan lembaga pembiayaan hususnya bagi lembaga pembiayaan yang telah lamah hadir dan beroprasi maka tidak lah sedikit hak Negara raip tanpa di ketahui arah rimbahnya .
Untuk itu baiknya pihak pemerintah kab.Bone kusunya aparat penegak hukum kembali bercermin atas tindakan yang di lakukan aparat penegak hukum Bandar lampung yang berani dan gaga perkasa memberanta lembaga pembiayaan nakal demi menyelamatkan hak Negara yang di peroleh penghasilan non pajak melalui mekanisme pemdaftara fidusia oleh lembaga pembiayaan .
Kali ini penulis baru hanya sepntas memaparkan tentang bobroknya peraktek lembaga pembiayaan hususnya dari sisi hak dan kewajiban kostomer melalui undang undang fidusia dan perlindung konsumen .
Untuk langka selanjutnya tim investigasi media ini kembali akan melakukan penelusuran peraktek lembaga pembiayaan dari sisi hak dan kewajiban tenaga kerja yang di pekerjakan,jangan sampai tenag kerja yang mereka rekrut hanya di manfatkan sapi perah yangjuraganya makan nasi daln lauk paut lengkap empat sehat lima sempurna sementara menderita makan rumput kering(*)