JELAJAHPOS.COM Jayapura, Bertempat di Rupattama Polda Papua telah dilaksanakan Press Conference Penyalahgunaan dana Covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Mamberamo Raya.
Hadir dalam kegiatan Dir Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, S.I.K., didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H dan rekan- rekan media di Jayapura. Pada Kamis 16/9/2021.
Dir Reskrimsus Polda Papua dalam kesempatannya mengatakan, pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya dalam rangka penanganan Covid-19 melakukan Refocuss NG dan Realokasianggaran sebesar RP. 23.890.790.000,00 (dua puluh tiga milyard delapan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari 5 SKPD.
Berdasarkan 10 SP2D yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya TA.2020 diketahui dana penanganan Covid-19 sudah dicairkan 100%, namun dari pencairan tersebut terdapat pemotongan sebesar RP 3.153.100.000,00 (tiga milyard seratus lima puluh tiga juta seratus ribu rupiah) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Diketahui uang hasil pemotongan dana Covid-19 sebesar RP 3.153.100.000,00 (tiga milyard seratus lima puluh tiga juta seratus ribu Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi saudara Dorinus Dasinapa, S.Sos dalam melakukan lobi politik untuk maju Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2021 sampai dengan 2024 sebesar RP 2.000.000.000.00 (dua milyard rupiah dan sisanya RP. 1.153.100.00 (satu milyard seratus lima puluh tiga juta seratus ribu rupiah) sesuai keterangan yang bersangkutan pada pemeriksaan awal dijelaskan dipergunakan untuk pembelian properti, (pembelian tanah, pembuatan pagar dan kepentingan rumah tangga).
Pada saat Dorinus Dasinapa, S.Sos diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin tanggal 5 JUli 2021, saudara Dorinus Dasinapa, S.Sos mencabut keterangannya bahwa tidak mengetahui dan tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan uang sebesar RP.1.153.100.000,00 (satu milyard seratus lima puluh tiga juta seratus ribu rupiah) dan mengakui telah memberlkan keterangan bohong pada BAP sebelumnya pada berita acara klarifikasi, BAP sebagai saksi saat penyidikan sebelum penetapan tersangka dan BAP pada saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka an. Simon Rahangmetang.
Pada hari Senin tanggal 19 Juli 2021, Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka an. Dorinus Dasinapa, S.Sos, setelah sebelumnya penyidik memeriksa beberasa saksi baru untuk mendalami sisa uang sebesar RP. 1.153.100.00 (Satu milyard seratus lima puluh tiga juta seratus ribu rupiah) yang tidak diakui oleh tersangka pada saat pemeriksaan tanggal 5 Juli 2021 dan pada pemeriksaan tambahan tersebut, terrsangka kembali merubah keterangannya dengan menjelaskan bahwa penggunaan uang Covid-19sebesara 1.1 milyard digunakan untuk pembayaran utang pribadi kepada Pengusaha an.Samli.
Dimana sebelumnya pada tahun 2016, pada saat maju menjadi Calon Bupati Kabupaten Mamberamo Raya periode 2016-2021, tersangka telah menerima uang dari saudara Samli dengan dijanjikan pekerjaan atau proyek kaiau yang bersangkutan menang.
Namun setelah tersangka menang dan menjabat sebagai Bupati tersangka tidak pernah memberikan pekerjaan kepada saudara Samli, sehingga Samli meminta uangnya dIkembalikan dan uang tersebut dikembukan pada bulan Agustus Tahun 2020 menggunakan dana penanganan Covid-19 yang dipotong.
Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua terkait penyalahgunaan dana Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya TA.2020 ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.3.153.100.000,- (tiga milyar seratus lima puluh tiga juta seratus ribu ruplah).
Poslsi kasus tersangka an. Dorinus Dasinapa, S.Sos, sampai saat ini penyidik sudah melakukan pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada JPU pada tanggal 18 Agustus 2021 dan setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa penaiti pada Kejaksaan Tinggi Papua, berdasarkan P.19 JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk diperbaiki pada tanggal 30 Agustus 2021 dan pada tanggal 6 September 2021 Penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara kepada JPU setelah diperbaiki (pemenuhan P.19).
Sehingga harapan kami dalam waktu yang tidak lama lagi JPU mengeluarkan P.21 dan selanjutnya Penyidik akan menindaklanjuti dengan pengiriman tersangka dan barang buktl kepada JPU untuk disidangkan dipengadilan.
Bahwa untuk kelancaran pengiriman berkas perkara tahap. II (pengiriman tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum, terrhadap tersangka (Bupati Mamberamo Raya priode 2016 - 2021) dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 14.35 Wit, diruangan pemeriksaan unit 2 subdit 3 tipidkor Polda Papau.
Sesaat setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka an. Aristoteles (Bendahara Bansos) dalam perkara yang sama dan selanjutnya tersangka an. Dorinus Dasinapa, S.Sos, dilakukan penahanan dirutan Polda Papua untuk selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Terhadap tersangka an. Dorinus Dasinapa, S.Sos, (Bupati Mamberamo Raya priooe 2016-2021) dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1dan pasal 64 KUH Pidana. "Tandasnya .
(Eric)