JELAJAHPOS.COM | Banda Aceh| - Terkait pengelolaan Dana BUMK (Badan Usaha Milik Kampung) yang bersumber dari ADD kurun waktu tahun 2015 hingga tahun 2024 apakah sudah dimanfaatkan dengan baik dan benar.
untuk itu kita meminta agar pengelolaan badan usaha milik Kampung( BUMK ) harus transparan agar tidak diselewengkan, sebagaimana disampaikan Aktivis Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Gayo Lues,M Purba,SH kepada media ( 13/2/2025).
Sehubungan dengan itu kita meminta pihak inspektorat kabupaten Gayo Lues agar mengaudit kembali Dana BUMK tersebut,sebab berdasarkan informasi yang kita terima bahwa terhadap pengelolaan Dana BUMK tersebut sangat rawan diselewengkan.
Sebagaimana diperjelas melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana disebutkan pasal 5 ayat 3 Rincian Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf C terdiri atas
a.pendirian , Pengembangan dan Peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa'/badan usaha milik Desa bersama.
Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif yang diutamakan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa'/Badan Usaha milik Desa Bersama dan
c.Pengembangan Desa' Wisata
’’Melihat pentingnya keberadaan BUMDes(BUMK) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa,makanya kita mendorong Agar Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat kabupaten Gayo Lues melakukan Lidik dan audit terhadap pengelolaan Dana BUMK Sekabupaten Gayo Lues tersebut.tegas purba.(Tim)