JELAJAHPOS.COM | Maros,- Amir kadir SH selaku sekjend Lembaga Pelopor Gerakan Pembaharuan (pekan 21) didampingi Wasekjen PEKAN 21 Hamzah, lakukan pelaporan secara resmi 2 kasus dalam sehari, seperti di Polres Maros serta Kejaksaan Negeri Maros pada Rabu,19 Februari 2025.
Saat dikonfirmasi awak media dirinya menjelaskan bahwa pelaporan kali ini terdiri dua jenis kasus yaitu, kasus pertama dugaan penyalah gunaan wewenang, penyimpangan administrasi dan pengrusakan lingkungan atas penerbitan sertifikat hak milik di wilayah pesisir pantai bahagian barat kabupaten Maros Sulawesi Selatan.
Kasus tersebut di laporkan di ke kejaksaan Negeri Maros, serta Kasus kedua perihal dugaan penyalah gunaan anggaran dan kegagalan implementasi aplikasi smart school pembiayaannyaanya menggunakan dana BOS di laporkan ke kapolres maros.
"Ia betul kami melaporkan 2 kasus dalam sehari ini, pertama di pihak Kejaksaan Negeri Maros, dan Juga Pihak Polres Maros, dengan kasus yang berbeda, dan kami berharap APH bisa bekerja serius menangani laporan kami, dan kami akan mengawal dua kasus tersebut",jelas Hamzah kepada awak media.(***)