JELAJAHPOS.COM | Maros, JPM - Kinerja DPRD Maros kembali menjadi sorotan publik. Belum genap setahun setelah dilantik, beberapa masyarakat mempertanyakan responsif perwakilan rakyat tersebut terhadap keluhan masyarakat.
Hamzah, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup, mengungkapkan kekecewaan terhadap DPRD Maros yang dianggap kurang responsif. Hamzah menyampaikan kekecewaan ini saat bertemu dengan awak media di salah satu warkop di Kota Makassar pada Kamis, 20 Februari 2024.
"Banyak keluhan masyarakat, mulai dari kurangnya responsif Anggota Dewan saat mengunjungi daerah yang terkena banjir di Kabupaten Maros, hingga belum adanya tanggapan terhadap permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kami ajukan sejak tanggal 09 Januari 2025," jelas Hamzah.
Hamzah menjelaskan bahwa Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD Maros untuk meminta RDP mengenai tunggakan jenis pajak pada PT. Bosowa Semen Maros terhadap Pemerintah Kabupaten Maros. Tujuannya agar DPRD Maros dapat membantu memperjelas situasi mengenai tunggakan pajak tersebut.
"Kami ingin DPRD Maros bersama-sama memperjelas situasi mengenai tunggakan pajak PT. Bosowa Semen Maros yang hingga saat ini belum ada kejelasan ke masyarakat," terang Hamzah.
Hamzah mengharapkan agar surat permohonan RDP yang diberikan segera ditindaklanjuti demi terciptanya transparansi anggaran, solusi, dan langkah selanjutnya terkait tunggakan pajak tersebut.
DPRD Maros diharapkan segera menanggapi permintaan RDP dari Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup dan melakukan RDP terkait tunggakan pajak PT. Bosowa Semen Maros.
DPRD Maros harus meningkatkan responsif terhadap keluhan masyarakat dan aktif dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai perwakilan rakyat.
Masalah ini menunjukkan bahwa peran DPRD dalam mewadahi keluhan masyarakat dan mengawasi jalannya pemerintahan masih perlu diperhatikan. Transparansi dan akuntabilitas merupakan hal penting dalam menjalankan tugas sebagai perwakilan rakyat.(2R)