Notification

×

Iklan

Iklan

Masalah Pembayaran Listrik Masjid Turikale Maros Tuai Pro dan Kontra

Thursday, February 20, 2025 | February 20, 2025 WIB Last Updated 2025-02-20T01:41:23Z


JELAJAHPOS.COM
| Maros, 19 Februari 2025 – Pemerintah Kabupaten Maros sebelumnya mengundang berbagai instansi, lembaga, ormas, dan pengurus masjid untuk melakukan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengenai Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Januari lalu. Namun, klarifikasi ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat.


Salah satu yang hadir dalam klarifikasi tersebut adalah Andi Agung Sanrima, pengurus Masjid Turikale Maros. Andi Agung menjelaskan bahwa Masjid Turikale tidak pernah menerima bantuan pembebasan pembayaran tagihan listrik dari Pemerintah Kabupaten Maros dalam beberapa tahun terakhir.


"Kami hanya menerima bantuan pembebasan pembayaran tagihan listrik saat periode Bupati Andi Nasrun hingga Bupati Andi Najamuddin. Sejak era Bupati selanjutnya, kami harus membayar tagihan listrik dari kas masjid. Rata-rata tagihan listrik kami mencapai 300 - 400 ribu rupiah per bulan," jelas Andi Agung Sanrima saat diwawancarai di sebuah warung kopi di Kabupaten Maros pada Selasa, 18 Februari 2025.


Di sisi lain, Hamzah, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup, mempertanyakan mengapa Masjid Turikale turut diundang dalam klarifikasi temuan BPK, padahal masjid tersebut tidak pernah dianggarkan dalam pembebanan anggaran belanja Pemerintah Daerah (Pemda) Maros.


"Ini aneh. Jika Masjid Turikale tidak masuk dalam anggaran belanja Pemda, mengapa mereka diundang dalam klarifikasi terkait temuan BPK? Jika memang ada dalam daftar belanja Pemda, kenapa pihak masjid harus menggunakan dana kas masjid untuk membayar tagihan listrik?" ungkap Hamzah.


Fajar, Officer Kinerja PLN yang ditemui di kantornya, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Pemda Maros terkait masalah ini. Tapi terkait datanya belum bisa kami serahkan ke awak media 

Ia menyarankan untuk meminta data lansung ke Pemda maros Fajar juga menjelaskan dalam hal pembayaran ganda, sistem PLN akan mencatat tagihan yang sudah dibayar dan menandai pembayaran yang lebih dulu dilakukan.


Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Andi Samsophiyan, menyatakan bahwa persoalan ini sudah selesai. Namun, jika ada pertanggungjawaban lebih lanjut, hal tersebut merupakan ranah Inspektorat untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.(**)

×
Berita Terbaru Update