Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Tersangka Korupsi Dana BPNT Tahun 2019-2020 di Wajo, Kejaksaan Diminta Jerat Seluruh Pelaku

Saturday, February 15, 2025 | February 15, 2025 WIB Last Updated 2025-02-15T12:22:09Z

Ket Foto Ilustrasi 

JELAJAHPOS.COM
Wajo, Sulawesi Selatan - Kejaksaan Negeri Wajo terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019-2020. Hingga kini, telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, sementara tiga nama lain yang familiar dengan kasus ini, yaitu H.IB, RH, dan JT, saat ini berstatus saksi.Kejaksaan negri Wajo yang di konfirmasi melalui kasi Intel lewat telepon selulernya,tidak ada tanggapan terkait pemberitaan ini.


" Sempat menelpon balik saat di konfirmasi soal ke tiga tersangka iya membenarkan hal tersebut" ya suda ada 3 tersangka.selanjutnya di konfirmasi soal nama yang sempat familiar tidak di respon lagi.



Kasus ini menjadi sorotan karena terkait dengan dana BPNT yang seharusnya menjadi sumber bantuan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Wajo. Investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Wajo tengah mengungkap skema kejahatan, serta peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.



"Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BPNT tahun 2019-2020. Saat ini, tim investigasi sedang mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami peran ketiga tersangka ini," ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya dari salah satu lembaga penggiat korupsi di sulsel




Lanjut Ketiga nama saksi tersebut awalnya diduga Tersangka utama di tipikor, yaitu H.IB, RH, dan JT, namun belakangan ini status nya sebagai saksi, diduga memiliki informasi penting terkait kasus ini. Keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan. Kejaksaan Negeri Wajo

diminta untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.



"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi dana BPNT ini. Kami akan bekerja keras untuk mendapatkan keadilan bagi masyarakat dan memastikan bahwa dana BPNT ini dapat disalurkan tepat sasaran," tegas sumber tersebut.



Kasus ini menjadi bukti bahwa kasus korupsi masih menjadi ancaman di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Wajo. Masyarakat pun berharap agar Kejaksaan Negeri Wajo berhasil menjerat semua pelaku korupsi dana BPNT dan mengembalikan dana tersebut untuk kepentingan masyarakat.

( Tim Media)

×
Berita Terbaru Update