JELAJAHPOS.COM | PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang warga bulili karena ditemukan menyimpan, menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu. Senin Pagi (17/2/2025).
K ditangkap berdasarkan Informasi masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan dan pendalaman hingga keduanya ditangkap karena terlebih dahulu ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) sachet.
IPTU Muhammad Yusuf S.Sos selaku Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu saat ditemui Rabu pagi mengatakan " K (19 th), ditangkap bersama barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 15 sachet dengan berat bruto 2,08 gram dikediaman Lk. MA yang masih dibawah umur.
Hasil pendalaman terungkap Fakta bahwa tersangka menjual Narkotika jenis sabu sejak seminggu lalu dan telah terjual sebanyak 10 sachet dimana sebelumnya membeli disurumana Kabupaten Donggala sebanyak 1,5 gram seharga Rp 1.700.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian dijual.
Selain menyita sabu dari tangan Tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa
1 (satu) kotak kain warna hitam, 1 (satu) sendok bening yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buha dompet warna hitam, 3 (tiga) sachet sedang klip warna putih kosong, 1 (satu) ball sachet kosong dan uang tunai sebesar Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan sabu".Tegas Yusuf.