JELAJAHPOS.COM | Maros, Sulawesi Selatan - Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (PHLH) kembali menyoroti dugaan tunggakan pajak PT Bosowa Semen Maros yang mencapai sekitar Rp35 miliar. PHLH mendesak Pemerintah Kabupaten Maros, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk segera bertindak tegas dalam menagih kewajiban perusahaan tersebut.
Hamzah, Sekjen PHLH, menegaskan bahwa pajak sebesar itu bisa menjadi tambahan pemasukan penting bagi pembangunan daerah. Namun, sampai saat ini, belum ada tanda-tanda langkah konkret dari Pemda Maros.
"Apabila Bapenda tidak segera melakukan penagihan ke PT Bosowa Semen Maros, kami akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Negeri Maros selaku Pengacara Negara untuk menindaklanjuti tunggakan pajak puluhan miliar rupiah ini," tegas Hamzah saat ditemui awak media.
PHLH juga mempertanyakan ketidakresponsifan Plt. Kepala Bapenda Maros dan Ketua DPRD Maros terhadap surat permintaan informasi dan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dikirim sejak 9 Januari 2025.
"Kami mempertanyakan, ada apa dengan Plt. Bapenda sebelumnya, Pak Takdir, dan Ketua DPRD Maros? Kenapa hingga kini mereka tidak merespons? Apakah ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?" tanya Hamzah.
PHLH menilai, ketidakjelasan sikap Bapenda dan DPRD Maros dalam menangani kasus ini semakin menimbulkan kecurigaan publik. Mereka menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dari pemerintah daerah dan DPRD.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. PHLH mengharapkan Pemda Maros dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dalam menagih pajak dan melindungi kepentinganm asyarakat.(2R)