JELAJAHPOS.COM | Maros – Sejumlah buruh harian lepas yang bekerja pada proyek preservasi Jalan Poros Maros-Bone mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji mereka selama berbulan-bulan. Mereka yang bergantung pada penghasilan harian kini mengalami kesulitan ekonomi akibat belum dibayarnya hak mereka oleh PT Lambok Arta Gaya. Selasa (01/4/2025)
Salah seorang pekerja harian lepas menyebutkan bahwa mereka menerima upah sebesar Rp 100 ribu per hari, dengan tambahan Rp 7.000 per jam jika bekerja lembur. Namun, hingga kini, pembayaran gaji tertunda hingga dua hingga empat bulan tanpa kepastian.
Ketika salah satu buruh menghubungi pelaksana proyek atas nama Andi Pattawari untuk menuntut gaji, ia hanya mendapat jawaban singkat yang mengecewakan. "Kalau nuntut gaji, tidak ada uang di AMP, silakan ke Balai Jalan (PU)," ujar Andi Pattawari.
Pernyataan tersebut membuat para buruh semakin kecewa, karena mereka merasa diabaikan tanpa solusi jelas. "Kami hanya ingin hak kami dibayar. Kenapa malah dilempar ke Balai Jalan?" ungkap salah satu buruh dengan nada kesal.
Asrul, salah seorang buruh harian lepas, mengungkapkan kekecewaannya. Ia berharap gaji yang seharusnya bisa memenuhi kebutuhan keluarganya segera dibayarkan oleh kontraktor. "Iye, kami ikhlas kalau tidak dapat THR, namun hak kami selama bekerja harus dibayarkan oleh kontraktor," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Lidik Pro Maros , Ismar S.H., menyesalkan tindakan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar upah pekerja. Menurutnya, keterlambatan atau kegagalan membayar gaji pekerja merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 95 ayat (2) yang menyatakan bahwa jika pengusaha lalai dalam membayar upah pekerja, maka dapat dikenakan denda sesuai peraturan perundang-undangan.
"Ini sangat disayangkan. Perusahaan wajib membayar upah pekerja tepat waktu. Jika ada kendala keuangan, seharusnya diselesaikan secara transparan, bukan justru membeli kendaraan baru sementara hak pekerja diabaikan," tegas Ismar.
Para pekerja kini berencana melaporkan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) agar mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan kepada Hak para pekerja . Mereka berharap ada tindakan tegas agar PT Lambok Arta Gaya segera memenuhi kewajibannya membayar gaji dan tunjangan pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Lambok Arta Gaya, Iwan Subhan, saat dihubungi melalui telepon tidak mengangkat, dan pesan WhatsApp yang dikirimkan penulis juga belum mendapatkan balasan.(2R)