JELAJAHPOS.COM | Makassar - Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) resmi melaporkan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (DD) Di Desa Benteng Lompoe, Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo, tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Jumat (25/04/2025).
Dalam laporannya dengan Nomor Surat 09081/K.II/S.LP.DPP L-KONTAK/IV/2025, Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, menduga ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Dia menilai, demi kepastian hukum, penting bagi Kejati Sulsel untuk membuka penyelidikan terhadap penggunaan yang diduga terjadi perbuatan melawan hukum.
"Kami meminta Kejati Sulsel untuk membuka penyelidikan dan penyidikan demi penegakan supremasi hukum," kata Dian Resky.
Selain itu, menurut Dian Resky, dalam penetapan harga satuan pekerjaan fisik seperti rabat beton, plat dueker ditemukan ketidakwajaran harga yang dapat mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
"Kajian hukumnya telah teruskan. Selanjutnya berharap tim Kejati Sulsel segera membuktikan," pungkasnya.