Notification

×

Iklan

Iklan

LAP Desak KemenPANRB Cabut Predikat Zona WBK dan WBBM Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone

Thursday, April 24, 2025 | April 24, 2025 WIB Last Updated 2025-04-24T02:13:55Z


JELAJAHPOS.COM
| Watampone, 23 April 2025 — Organisasi Kepemudaan Laskar Arung Palakka (LAP) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone, Rabu (23/4). Aksi yang diikuti ratusan massa ini menjadi sorotan publik setelah LAP secara terbuka menyuarakan desakan kepada Pemerintah Pusat dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mencabut predikat Zona Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang selama ini disandang oleh lembaga peradilan tersebut.Dalam orasinya, massa aksi menilai bahwa penilaian zona integritas yang disematkan kepada Pengadilan Agama Watampone tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.


LAP menyampaikan kekhawatiran mereka atas integritas proses Persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Agama Watampone. Dimana mereka tengah mendampingi seorang perempuan lanjut usia dalam perkara sengketa harta warisan, yang disebut berasal dari jerih payah bersama almarhum suaminya selama bertahun-tahun bekerja berkebun di Malaysia.



Menurut LAP, pasca wafatnya sang suami, saudara dari almarhum suaminya secara sepihak merampas Tanah Sawah yang dia peroleh dari jeripayah hasil keringat nenek tersebut bersama suaminya tanpa proses peradilan yang sah. “Kami tidak menutup mata terhadap kenyataan pahit bahwa ini sering terjadi pada kelompok rentan. Tapi kasus ini sangat serius, karena yang menjadi lawan dari si nenek adalah seseorang yang menjabat sebagai Panitera aktif di pengadilan ini sendiri,” tegas Andi Akbar selaku Kordinator Aksi yang juga Ketua Umum OKP Laskar Arung Palakka.


Laskar Arung Palakka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka mencurigai adanya praktik tidak transparan. Apalagi Indonesia baru-baru Saja dihebohkan oleh kasus suap hakim hingga Rp60 miliar di Jakarta. Dan mereka tidak tidak ingin hal serupa terjadi di daerah ini.

“Kami datang bukan karena kami tidak percaya pada hakim, tapi karena kami mencurigai adanya potensi kongkalikong, Kami tidak ingin melihat lembaga peradilan disalahgunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Apalagi yang bersengketa dengan nenek ini adalah orang dalam, Panitera aktif di pengadilan agama. Ini harus dikawal sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap”. Tegas Andi Akbar.

LAP menilai, keterlibatan Panitera dalam posisi sebagai pihak penggugat sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mencederai objektivitas hakim dan jalannya persidangan.


Tidak hanya pada aspek perkara, LAP juga menyuarakan keluhan terhadap buruknya pelayanan administratif di pengadilan tersebut. Salah satu poin utama yang disorot adalah keterlambatan pengiriman surat panggilan sidang kepada pihak yang didampingi LAP.

“Bagaimana mungkin Surat panggilan baru diterima pukul 12 siang, sementara jadwal sidangnya pukul 9 pagi. Ini sungguh tidak masuk akal. Bagaimana pencari keadilan bisa hadir tepat waktu jika informasi yang mereka butuhkan datang terlambat?” ujar seorang orator.

Akibat dari keterlambatan tersebut, persidangan pun harus ditunda. LAP menilai hal ini merupakan bentuk kelalaian serius yang membuktikan bahwa predikat WBK dan WBBM hanyalah simbol semata, tanpa diiringi dengan praktik pelayanan yang nyata.

Menanggapi protes dari massa, Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone akhirnya memberikan pernyataan resmi di hadapan peserta aksi. Ia mengakui adanya kesalahan dalam proses Pengiriman Surat Panggilan dan meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan.

“Kami mohon maaf  bila ada yang miskomunikasi kedepan Kami Akan Lebih Memperhatikan Kekurangan yang ada Di kantor Kami dan Juga Untuk Panitera Yang Juga Masuk Sebagai Penggugat sudah Kami Bebas tugaskan ”. kata Ketua Pengadilan Agawa Watampone.

Senada dengan itu, perwakilan dari PT Pos Indonesia Cabang Bone yang turut hadir di lokasi aksi juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas keterlambatan dalam proses pengiriman surat panggilan yang berdampak langsung pada jalannya sidang.


Sebagai bagian dari rangkaian aksi, LAP mengajukan tuntutan tegas kepada Mahkamah Agung RI untuk mengevaluasi kepemimpinan Ketua Pengadilan Agama Watampone. Mereka menilai, ketidakmampuan dalam menjaga Integritas Zona WBK WBBM dan pelayanan publik adalah bentuk kegagalan dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin lembaga peradilan.

“Kami tidak sembarangan menuntut. Tapi jika seorang ketua pengadilan tidak mampu memastikan proses berjalan adil dan profesional, maka Kami Akan Melaporkan Seluruh Hakim Ke Komisi Yudisial Republik Indonesia Dan Badan Pengawas Mahkamah Agung ,” tegas Andi Akbar Napoleon selaku Ketua Umum OKP Laskar Arung Palakka(2R)

×
Berita Terbaru Update